Hukum

Bill Hotel Diambil, Tagihan Rp13,6 Juta Tak Dibayar, Pemilik Hotel Pertanyakan Nasib Dokumen yang Sempat Diminta Berkali-kali

Bagikan

KAMIKABARI.COM | NUNUKAN, 22 Juni 2026 – Dugaan penggunaan dokumen tagihan hotel tanpa disertai penyelesaian pembayaran mencuat di Kabupaten Nunukan. Seorang pemilik hotel di Pulau Sebatik, Aniar mempertanyakan keberadaan dan penggunaan sejumlah bill hotel senilai Rp13,6 juta yang telah diminta, dibuat, bahkan diambil oleh pihak yang disebut berkaitan dengan rombongan pejabat daerah, namun hingga kini tak kunjung dibayar.

Kasus ini menjadi sorotan setelah pihak hotel mengaku menerima permintaan berulang kali melalui telepon dan pesan singkat untuk menerbitkan bill penginapan atas nama sejumlah orang. Permintaan tersebut, menurut pemilik hotel,disebut berkaitan dengan kebutuhan rombongan istri Bupati Nunukan.

Meski sempat terkendala akibat kerusakan perangkat komputer karena gangguan listrik, pihak hotel tetap berupaya memenuhi permintaan tersebut lantaran dianggap mendesak dan terus ditanyakan oleh pihak pemesan.

“Permintaan bill itu bukan sekali dua kali. Berkali-kali ditanyakan dan didesak agar segera dibuat. Karena itu kami kerjakan sesuai prosedur hotel,”ungkap pemilik hotel kepada media.

Setelah dokumen selesai dibuat, bill tersebut kemudian diambil langsung oleh pihak yang datang ke hotel. Bahkan, proses penyerahan disebut sempat didokumentasikan oleh karyawan sebagai bukti bahwa dokumen resmi hotel telah diserahkan kepada pihak pemesan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Namun persoalan mulai muncul ketika sekitar satu minggu setelah bill berada di luar hotel,pihak hotel justru menerima permintaan agar dokumen tersebut dicoret atau dibatalkan dengan alasan tidak jadi digunakan.

Permintaan itu memicu tanda tanya besar.

“Kalau memang tidak jadi digunakan, kenapa bill itu diminta berkali-kali, dibuat sesuai arahan, lalu diambil? Kenapa bukan dari awal dibatalkan sebelum keluar dari hotel? Setelah seminggu berada di tangan mereka, baru minta dicoret. Itu yang membuat kami keberatan,” tegasnya.

Menurut pemilik hotel, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut tunggakan pembayaran, melainkan menyentuh aspek administrasi dan legalitas dokumen usaha.

Ia mengaku khawatir apabila bill yang telah diambil tersebut sempat digunakan dalam proses administrasi tertentu sebelum akhirnya diminta untuk dibatalkan.

“Kami tidak tahu dokumen itu dipakai untuk apa setelah keluar dari hotel. Jangan sampai bill hotel digunakan untuk keperluan administrasi atau pengajuan anggaran tertentu, sementara pihak hotel sendiri tidak pernah menerima pembayaran. Kalau itu terjadi, tentu menimbulkan pertanyaan serius,” katanya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Lebih lanjut, pemilik hotel mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima satu rupiah pun pembayaran dari total tagihan sebesar Rp13.600.000 tersebut.

Padahal, menurutnya, pihak yang berkomunikasi sempat meminta nomor rekening hotel dengan alasan pembayaran akan ditransfer.

“Sampai sekarang tidak ada uang yang masuk. Yang ada justru permintaan agar bill yang sudah diambil itu dicoret. Kami tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujarnya.

Kekecewaan semakin bertambah karena komunikasi yang dilakukan untuk meminta kejelasan disebut tidak membuahkan hasil. Terakhir kali, menurut pemilik hotel,pihak yang dihubungi mengaku sedang dalam perjalanan dan akan memberikan kabar lanjutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai pembayaran maupun status dokumen tersebut.

Pemilik hotel juga menyebut sebagian komunikasi berkaitan dengan pihak yang disebut mengarah kepada seorang camat di wilayah Sebatik Timur.

Baca Juga  Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada tagihan,vselesaikan. Kalau memang ada kesalahan, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai dokumen resmi hotel diperlakukan seolah tidak memiliki konsekuensi administrasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hotel tidak pernah menerbitkan bill fiktif ataupun bill gratis.vSetiap dokumen yang dikeluarkan harus berdasarkan tarif resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya uang.Ini soal tanggung jawab.Dokumen resmi usaha tidak boleh dipermainkan.Jangan sampai hotel hanya diminta membuat dan menyerahkan bill,tetapi ketika waktunya membayar justru tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan pemilik hotel belum memberikan penjelasan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi. (Tim**)

Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *